Wanita, Shalat di Masjid?

10/03/2012 , , 2 Comments

Assalamu’alaikum..
Sobat blogger, kali ini saya akan membahas masalah yang sering dipertanyakan orang, yaitu mengenai apa sih hukumnya menurut syar’i jika wanita shalat berjamaah di mesjid? Boleh nggak sih?


Oke langsung aja deh, jika para wanita ingin shalat berjamaah di masjid bersama kaum muslimin lainnya itu tidak mengapa. Namun, ada syaratnya loh! Yaitu harus bisa menjaga diri dan menghidari diri dari segala penyebab timbulnya fitnah dan harus memakai hijab yang syar’i. Selain itu wanita juga dilarang memakai parfum, berhias yang berlebihan, memakai pakaian mewah, memakai perhiasan yang menyolok dan segala yang menimbulkan syahwat.

“Dan dari Abu Hurairah ra. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kamu halangi hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid Allah, dan hendaklah mereka pergi (ke sana) tanpa minyak wangi.” (HR. Ahmad & Abu Daud)

Nah, bagi kaum lelaki yang sudah mempunyai istri tidak berkewajiban melarang sang istri untuk shalat di masjid kapan saja. Namun, jika pergi ke masjid itu dikhawatirkan bakal menimbulkan pergunjingan atau fitnah, maka wajiblah suami melarang mereka pergi ke sana, seperti yang dijelaskan pada hadist di atas dan  juga hadist berikut:

Dari Ibnu Umar ra. dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud)

Dan riwayat lainnya:

Dari Ibnu Umar ra. dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:  “Apabila istri-istrimu meminta izin kepadamu pergi ke masjid malam hari, maka izinkanlah.” (HR. Ahmad & Abu Dawud)

Jika tidak bisa memenuhi syarat yang telah dipaparkan di atas, maka alangkah lebih baiknya jika para wanita itu shalat dirumahnya. Karena rumahnya itu adalah sebaik-baiknya masjid baginya. Seperti sabda Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam:

“Sebaik-baiknya masjid (tempat bersujud) untuk wanita ialah dalam rumahnya sendiri.” (HR. Al-Baihaqi & Asysyihaab)

Jadi, baik shalat berjamaah di masjid maupun di rumah, semuanya adalah amal ma’ruf. Dari keterangan tersebut di atas jelaslah bagi kita, bahwa pergi ke masjid bagi wanita tidaklah berdosa, dengan catatan bahwa shalat mereka di rumah adalah lebih utama daripada di masjid. Lagipula dengan shalat di rumah kita juga tetap bisa kok berjamaah dengan ibu & saudara perempuan kita.

Wallahu A'lam..

2 komentar:

Silahkan berkomentar dengan menggunakan ETIKA yang baik dan sopan (◠‿◠)